Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Asosiasi Buruh: Pemerintah Mesti Bantu Permodalan agar Sritex Kembali Beroperasi
22 Desember 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat, mengatakan, pemerintah mesti bantu memberi permodalan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias PT Sritex agar perusahaan tersebut kembali beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Nah harapan saya sih duduk bersama, solusinya adalah duduk bersama pemerintah, terus kemudian perusahaan juga kalau memang mau pemerintah turun tangan ya memberikan pembantuan, bantuan permodalan kepada perusahaan," ucap Mirah kepada kumparan, Minggu (22/12).
Dia berpendapat, apabila pemerintah ingin menyelamatkan Sritex dari jeratan kepailitan, pemerintah sudah selayaknya supporting. Menurutnya, tak cukup hanya permintaan Presiden Prabowo supaya perusahaan tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau memang ingin betul-betul perusahaan itu masih mau terus hidup ya, berjalan dan juga perusahaan tidak PHK maka pemerintah harus supporting itu untuk membantu perusahaan supaya tidak gulung tikar," kata ia.
Lebih lanjut, Mirah menyebut salah satu biang kerok dari pailit perusahaan tekstil itu dikarenakan ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
"Nah ini kan biang keroknya ini dan sudah diakui oleh perusahaan atau pengusaha adalah terkait dengan regulasi putusan Permendag Nomor 8 2024 yang buka impor gitu loh," tutur Mirah.
"Nah itu kan gara-gara itu ketika ada kebebasan impor dibuka terutama di sektor industri alas kaki dan juga tekstil, maka tekstil produksi dalam negeri kita ini kan hancur karena ternyata hampir sama kualitasnya harganya," lanjutnya.
Sebagai Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia, Mirah meminta pemerintah mencabut regulasi Permendag 8/2024. Sebab, akan membawa keresahan industri tekstil nasional di masa depan. "Itu salah satu tuh biang keroknya, maka dari itu cabut tuh regulasi itu," imbuh dia.
Sebelumnya, Putusan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias PT Sritex pailit inkrah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten tekstil tersebut terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
ADVERTISEMENT
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, mengatakan seiring dengan putusan tersebut, Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/12).