Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah menerapkan pajak ekonomi digital mendapat tanggapan dari pelaku bisnis financial technology (Fintech). Asosiasi Fintech (Aftech) Indonesia, berharap rencana yang akan diterapkan pemerintah itu dapat dibuat secara konsultatif dan transparan.
ADVERTISEMENT
"Kami terus mengharapkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah berkaitan dengan ekonomi digital, dibuat secara konsultatif (dengan sektor swasta) dan transparan," ujar Ketua Harian Aftech, Mercy Simorangkir, Selasa (9/7).
Mercy menjelaskan bahwa dengan berkonsultasi terlebih dahulu bersama pihak swasta terkait, dalam hal ini para pelaku teknologi finansial atau financial technology (Fintech), maka rencana penerapan pajak ekonomi digital tidak akan menghambat bagi pertumbuhan ekonomi digital.
"Dengan begitu, upaya pemberlakuan pajak pada bisnis digital tidak menjadi barrier (penghambat) untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," katanya seperti dilansir Antara.
Kendati demikian, menurut dia, Aftech mendukung rencana pemerintah tersebut. "Asosiasi Fintech Indonesia sangat mendukung adanya upaya untuk memformalisasi bisnis model dan inovasi yang muncul dalam ekonomi digital," ujar Mercy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital, yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan negara.
Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Keuangan membentuk dua direktorat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
"Tentu dengan era digital, dengan meningkatnya e-commerce ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari para pelaku ekonomi secara lebih langsung," kata Sri Mulyani.
Sistem informasi yang akan dibangun nantinya akan terhubung dengan sistem transaksi di e-commerce. Dengan begitu data pajak atas transaksi digital bisa terkumpul.
Sri Mulyani menegaskan upaya ini harus dilakukan karena setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus dipungut pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ia memastikan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional.
ADVERTISEMENT