Asosiasi Pembiayaan soal Korban Corona: Tak Ada Bebas Bayar Kredit 1 Tahun!

29 Maret 2020 19:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Adanya keringanan cicilan kredit yang ditetapkan pemerintah mendatangkan kesalahpahaman pada masyarakat. Sebab, tak sedikit yang beranggapan dengan relaksasi tersebut, nasabah dapat bebas dari kewajiban angsuran kredit selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) menerbitkan sebuah pengumuman berisi syarat dan ketentuan bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi kredit.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, meluruskan informasi tersebut. Menurut dia, saat ini semua perusahaan pembiayaan tengah menawarkan relaksasi, namun bukan membebaskan angsuran kredit selama 1 tahun.
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," kata Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan memenuhi beberapa syarat.
Syaratnya antara lain, terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.
ADVERTISEMENT
Selain itu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah mengumumkan virus corona, merupakan pemegang unit kendaraan/jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan.
Adapun pengajuan restrukturisasi berlaku mulai 30 Maret 2020. Tata cara pengajuannya, pertama permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Kedua, pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan). Ketiga persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
"Restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Untuk itu, bagi debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi, Suwandi mengimbau yang bersangkutan melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," ujarnya.
APPI juga mengimbau para debitur selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
Para debitur juga diminta tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu. Semoga kita semua diberi kelancaran usaha dan dijauhkan dari wabah yang ada," tandasnya.
ADVERTISEMENT