Atasi Corona, Kamu yang Gajinya Rp 16 Jutaan Bebas Pajak PPh 21 Sampai September

1 Mei 2020 16:17 WIB
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mengambil berbagai kebijakan dalam mengatasi dampak virus corona dengan memberikan keringanan pajak penghasilan atau pajak PPh 21 bagi para pekerja. Keringanan yang diberikan adalah pajak PPh 21 ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pekerja yang mendapatkan insentif pajak PPh 21 adalah yang mempunyai gaji Rp 16,5 juta sebulan atau di bawah Rp 200 juta setahun. Pembebasan PPh 21 berlaku sampai bulan September 2020. Artinya, pekerja atau karyawan yang gajinya di atas Rp 16,5 juta per bulan, tetap dikenakan PPh 21.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
Pada Pasal 2 Ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan atau PMK itu dijelaskan, pagawai yang pajak PPh 21-nya ditanggung Pemerintah adalah yang,
Dengan adanya insentif pajak ini, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan gajinya yang Rp 16,5 juta setiap bulan karena pajak sudah ditanggung pemerintah. Sehingga perusahaan harus membayarkan gaji karyawan sejumlah tersebut.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!