Aturan Baru Jokowi: Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Demi Penerimaan Negara

28 November 2023 5:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi meresmikan pembukaan R20 International Summit of Religious Authorities di Jakarta, 27 November 2023. Foto: YouTube/Setpres RI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi meresmikan pembukaan R20 International Summit of Religious Authorities di Jakarta, 27 November 2023. Foto: YouTube/Setpres RI
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2023, tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
Dalam ayat 1 pasal 2 beleid tersebut, dijelaskan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk, dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
"Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," demikian Ayat 2 Pasal 2 aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2, penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2.
"Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lebih lanjut, berdasarkan permohonan tersangka, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
Kemudian jika hasil penelitian sudah memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat penolakan atas permohonan penghentian penyidikan dengan disertai alasan," demikian bunyi ayat 3 pasal 4.
Adapun Peraturan Pemerintah ini diteken Presiden Jokowi pada 22 November 2023, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.