Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Juni 2019
26 Februari 2019 11:04 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) memastikan peraturan taksi online mulai berlaku pada Juni 2019. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan aturan taksi online yang sudah direvisi sebanyak empat kali ini dinilai paling akomodatif, baik dari penyedia jasa maupun penyedia aplikasi.
"Ini yang terakhir, sudah sangat responsif kita, sangat akomodatif, baik dari perwakilan peserta yang terlibat dari aturan ini, juga menyangkut ide-ide gagasan untuk dimasukkan terhadap norma ini," kata Budi ketika sosialiasi peraturan angkutan sewa khusus di Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Budi, aturan taksi online yang baru tersebut merupakan regulasi yang prosesnya dikawal langsung oleh berbagai stakeholder. Dia mengakui jika sebuah aturan selalu tak bisa sepenuhnya lepas dari kekurangan dan kemungkinkan resistensi.
"Makanya saya katakan berkali-kali regulasi ini regulasi gotong royong. Ada pemerintah, ada aplikator, ada pengemudi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ke depan, Ia menegaskan koreksi akan terus dilakukan seiring dengan dinamika perkembangan di masyarakat. Termasuk dalam aspek teknologi dan informasi dalam layanan taksi online.
"Nanti saya kira begitu ada perkembangan yang lain baik mengangkut masalah IT, sistem, dan sebagainya bisa saya kita lakukan penyesuaian, sementara ini biar jalan dulu," katanya.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi online setelah tiga peraturan sebelumnya dimentahkan Mahkamah Agung. Ada beberapa perbedaan dalam beleid yang baru tersebut.
Beberapa perbedaan antara lain menghapus aturan kewajiban pasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan, dan penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.