Aturan Cerai PNS: Harus Izin Atasan, Separuh Gaji Diberikan ke Mantan Istri

23 Maret 2021 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negara Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman bagi sebagian orang. Kepastian dana hari tua menjadi salah satu alasan orang rela mengikuti berkali-kali tes CPNS.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kehidupan personal PNS ternyata diatur ketat oleh negara, mulai dari urusan pernikahan, cerai, hingga keputusan menikah lagi. Bahkan gaji pun bagi PNS bercerai pun diatur negara.
Bila tak mengikuti regulasi, hukuman pemecatan bisa diterima para Abdi Negara tersebut. Seperti apa aturannya?
Bercerai Harus Seizin Atasan
Mengutip Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, jelas diatur tata cara perceraian. Jika ingin mengajukan perceraian, PNS pria maupun wanita wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Izin tersebut harus diajukan secara tertulis.
"Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu," bunyi Pasal 3, Ayat 3 dari PP No.10 Tahun 1983 itu dikutip kumparan, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Pejabat terkait tak sembarang memberikan izin perceraian karena harus memperhatikan seksama alasan dari surat permintaan izin dan mempertimbangkan masukan langsung dari atasan PNS yang bersangkutan.
Bila keterangan yang diminta kurang meyakinkan, maka pejabat pengambil keputusan harus meminta keterangan tambahan dari istri atau suami PNS yang mengajukan izin cerai. Langkah berikutnya adalah mempertemukan kedua pihak dengan cara memanggil untuk memberikan nasihat dan merukunkan.
"Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 7, Ayat 1.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Separuh Gaji Wajib Diberikan ke Mantan Istri
Jika izin cerai diberikan atasan, khusus bagi PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Dengan rincian, sepertiga gaji untuk PNS bersangkutan, kemudian sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Jika kedua pasangan bercerai belum memiliki anak, maka separuh gaji PNS pria wajib diserahkan ke mantan istrinya.
Namun, mantan istri bisa saja tak memperoleh gaji dari mantan suami yang berstatus PNS bila gugatan cerai atas kehendak istri. Namun, istri bisa tetap menerima penghasilan meski mengajukan cerai.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu," tulis Pasal 8, Ayat 5.
Penghasilan yang diterima mantan istri PNS bisa berhenti, jika bekas istri menikah lagi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.