Aturan Lengkap Perjalanan Darat Setelah Wajib PCR Jarak 250 Km Dibatalkan

3 November 2021 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengecek surat milik masyarakat di pos penyekatan pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengecek surat milik masyarakat di pos penyekatan pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membatalkan aturan soal perjalanan darat 250 Km wajib tes PCR. Sebagai gantinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran atau SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Beleid yang diterbitkan 2 November 2021 tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. Tak ada lagi kewajiban tes PCR, namun tes antigen tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu.
Berikut aturan lengkap perjalanan darat sesuai ketentuan terbaru:

Wajib Antigen untuk Perjalanan Jarak Jauh

Wajib antigen ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Aturan Kemenhub tersebut, sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Yakni daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
ADVERTISEMENT
Sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan resmi Rabu (3/11).

Bepergian di Dalam Wilayah Jabodetabek Tak Wajib Antigen

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Artinya, warga sekitar Jakarta seperti di wilayah Bodetabek yang rutin bepergian ke Jakarta untuk berkantor atau sekolah/kuliah, tak wajib tes antigen atau menunjukkan kartu vaksin.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat menambahkan, untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Razia Dilakukan Secara Acak

Terkait pengawasan pelaksanaan aturan ini, Budi Setiyadi menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan secara acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas COVID-19 dan pemerintah daerah,” ujarnya.