Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai Penolakan Tes PCR di Penerbangan, Kemenhub Masih Izinkan Tes Antigen
26 Oktober 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah mensyaratkan tes PCR bagi penumpang penerbangan , menuai banyak penolakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) sendiri, sebenarnya masih mengizinkan tes antigen untuk kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
Penolakan atas syarat tes PCR untuk penerbangan disuarakan sejumlah tokoh, seperti Ketua DPR Puan Maharani, pemilik Susi Air Susi Pudjiastuti, hingga pengamat penerbangan Alvin Lie. Bahkan masyarakat menggalang penolakan melalui petisi.
Lewat dua petisi online di platform Change.org, masyarakat meminta pemerintah mengganti kebijakan tersebut. Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, petisi itu telah didukung oleh lebih 41 ribu orang.
Petisi tersebut salah satunya dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang engineer pesawat. “Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan jadinya. Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA,” tulisnya di petisi, seperti dikutip kumparan dari keterangan resmi Change.org, Selasa (26/10).
Selain mensyaratkan tes PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 jam sebelum penerbangan, Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 sebenarnya juga masih mengizinkan penggunaan tes antigen.
ADVERTISEMENT
Hal itu tercantum pada poin 5 tentang isi edaran yang antara lain mengatur penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali. Di situ disebutkan, "Penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan".
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub , Novie Riyanto, yang meneken surat edaran (SE) tersebut menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
Aturan soal tes PCR maupun tes antigen di wilayah penerbangan tertentu itu, mulai berlaku sejak Minggu (24/10).
ADVERTISEMENT
*****
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com . Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.