Aturan Lengkap PSBB Jakarta soal Kendaraan Pribadi, Angkutan Umum, hingga Ojol

9 April 2020 8:35 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TransJakarta di Terminal Blok M masih beroperasi Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TransJakarta di Terminal Blok M masih beroperasi Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta mulai Jumat (10/4) besok. Banyak masyarakat khawatir, di masa PSBB itu sama sekali tak bisa bepergian dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Padahal, kebutuhan dasar harus tetap dipenuhi semacam belanja bahan pangan, transaksi ke bank atau ATM, bahkan urusan yang lebih mendesak seperti ke dokter untuk berobat. Mengacu pada pada Permenkes PSBB, pasal 13 ayat 10 menegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja diberlakukan pembatasan jumlah penumpang.
Lantas bagaimana aturan resmi PSBB terkait penggunaan kendaraan pribadi, transportasi umum baik darat, laut, dan udara, hingga aturan penggunaan ojek online? Ini panduan lengkapnya:
1) Penggunaan Kendaraan Pribadi
Penggunaan kendaraan pribadi masih dibolehkan. Demikian juga akses keluar kota maupun dari luar kota masuk ke dalam kota. Hanya saja untuk penggunaan mobil, jumlah penumpangnya dibatasi.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," kata Anies dalam pernyataan pers melalui youtube, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
2) Angkutan Umum dan Barang
Sedangkan transportasi barang, dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar. Anies mengatakan seluruh transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitas pengangkutannya.
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang. Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," lanjutnya.
Seorang petugas kepolisian memberikan edaran aturan kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara jumlah penumpang, tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas bus tersebut. kebijakan itu diperlukan untuk mematuhi physical distancing.
Berikut poin-poin skema transportasi selama PSBB:
(1) Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
(2) Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
ADVERTISEMENT
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Angkutan kapal penyeberangan
(3) Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan
ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
(4) Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
3) Ojek Online
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah
Aktivitas ojek online atau ojol menjadi salah satu yang diatur bila PSBB diterapkan di wilayah tertentu. Ojek online masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pasal tersebut.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT