Aturan Pajak E-commerce Terbit, Pedagang Wajib Laporkan NPWP

11 Januari 2019 19:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Namun, tak ada tarif maupun jenis pajak baru yang ditetapkan bagi pelaku e-commerce.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini akan berlaku efektif pada 1 April 2019.
Beleid tersebut menyoroti tata cara dan prosedur pemajakan dalam bertransaksi di e-commerce. Selain itu, aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
"Penting untuk diketahui bahwa pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jumat (11/1).
Secara rinci, dalam aturan tersebut pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui marketplace wajib memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke penyedia marketplace.
ADVERTISEMENT
Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
com-Ilustrasi Belanja Online (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Belanja Online (Foto: Shutterstock)
Selain itu, para pedagang dan penyedia jasa marketplace juga wajib melaksanakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet, dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun juga wajib melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kewajiban penyedia platform marketplace yakni wajib memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
ADVERTISEMENT
Penyedia platform juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Adapun yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku overthe-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Namun demikian, pemerintah belum mengatur secara detail untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa di luar marketplace. Ditjen Pajak hanya meminta pelaku usaha tersebut untuk mematuhi kewajibannya terkait PPN, PPnBM, serta PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.