Aturan Pajak Perusahaan Jadi 20 Persen Ditargetkan Rampung Tahun Depan

5 September 2019 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang kini berada di kisaran 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), menjadi 20 persen.
ADVERTISEMENT
Pemangkasan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan RUU itu saat ini masih dalam penyusunan dan ditargetkan bisa segera dirampungkan.
"Drafting kan sudah ada, tapi belum clean. Kemudian salah satu prioritas mudah-mudahan tahun ini bisa masuk ke DPR," ujar Robert saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/9).
Robert berharap RUU tersebut bisa masuk dalam daftar prioritas di parlemen. Sehingga pembahasannya bisa dilakukan optimal dan bisa diundangkan pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, dalam acara media gathering di Bali. Foto: dok. Ditjen Pajak
Menurut Robert, aturan itu akan memuat beberapa ketentuan, termasuk penurunan tarif pajak PPh Badan dari 25 persen ke 22 persen pada tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian menjadi 20 persen mulai tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Cuma beberapa poin tarif sesuai UU (yang baru) ini, sanksi berubah berdasarkan UU ini. Jadi betul-betul kedudukan sama dengan UU dan saling melengkapi dan memotong yang lain," tegasnya.
Namun dia menegaskan dalam RUU tersebut ada beberapa poin aturan pajak yang masih tetap dipertahankan. "Ketentuan PPh, PPN dan KUP yang masih berjalan tetap berjalan sebagai mestinya," ujarnya.