Aturan PBB Lahan Kosong Naik 200 Persen di DKI Cegah Spekulasi Tanah

27 April 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang terbuka hijau di Jakarta Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ruang terbuka hijau di Jakarta Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 200 persen atau dua kali lipat di lahan kosong dinilai dapat mencegah spekulasi tanah. Nantinya diharapkan tak ada lagi lahan 'nganggur' di wilayah premium Jakarta yang menyebabkan harga tanah semakin melambung.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI juga akan memberikan potongan PBB sebesar 50 persen kepada pemilik lahan kosong bila mau menjadikan lahan kosong tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2019 tentang Pengenaan PBB Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019. Beleid ini juga menyebut, lahan kosong yang dimaksud hanya yang berada di Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan M.T Haryono.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan insentif dan disinsentif untuk lahan kosong tersebut dapat meningkatkan produktivitas lahan di Jakarta. Sehingga tak ada lagi celah untuk spekulan tanah.
ADVERTISEMENT
"Ini bagus, bisa bikin lahan semakin produktif. Supaya enggak ada lagi spekulasi lahan nganggur, sehingga harga tanah dijaga, enggak akan melambung," ujar Yustinus kepada kumparan, Sabtu (27/4).
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menurut Yustinus, selama ini masih ada sejumlah lahan kosong yang hanya ditutupi pagar di wilayah premium Jakarta tersebut yang belum jelas kegunaannya. Untuk itu, Pemprov DKI juga diminta melakukan identifikasi kepada pemilik terhadap lahan kosong tersebut.
"Kan selama ini banyak yang dipagari saja, enggak jelas mau dipakai buat apa atau gimana. Makanya pihak Pemprov DKI perlu untuk identifikasi lahannya, siapa pemiliknya, ini lahan mau dipakai buat apa, kalau enggak ya digunakan untuk RTH saja, taman atau tempat bermain," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, kebijakan untuk mengenakan PBB dua kali lipat untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi RTH. Apalagi selama ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI selalu membeli lahan untuk membangun RTH, yang seharusnya tak perlu.
ADVERTISEMENT
“Tetapi dengan sekarang kami berikan pilihan, Anda mau tutup pakai seng enggak masalah, tapi bayar PBB dua kali lipat. Atau Anda buka dan jadi taman, dan PBB-nya jadi 50 persen,” jelas Anies.
“Jadi kita selama ini RTH selalu belanja, beli lahan, padahal sebenarnya tidak harus beli lahan. Cukup dengan memberikan diskon seperti ini,” tambahnya.