Badan Otorita Guyur Investor IKN dengan Beragam Insentif

3 September 2023 20:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para investor Singapura di IKN. Foto: Dok. BKPM/Kementerian Investasi
zoom-in-whitePerbesar
Para investor Singapura di IKN. Foto: Dok. BKPM/Kementerian Investasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengguyur investor dengan beragam insentif yang menarik. Salah satunya fasilitas tax holiday untuk bidang infrastruktur hingga 30 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tax holiday di bidang infrastruktur sektor perumahan di Indonesia biasanya minimal harus investasi Rp 100 miliar untuk mendapatkan tax holiday. Tapi untuk IKN cukup dengan modal Rp 10 miliar saja," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono di Hotel Sultan, Minggu (3/9).
Tak hanya itu, bagi perusahaan asing yang ingin memindahkan kantornya ke ikm akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen.
Managing Director PT Jababeka Infrastruktur Agung Wicaksono. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Adapun insentif ini hanya berlaku 10 tahun. Lewat dari itu, insentif berkurang menjadi 50 persen dan berlaku 10 tahun berikutnya.
Agung melanjutkan, insentif pajak tersebut diberikan untuk pelaku usaha dengan 3 ketentuan. Antara lain memiliki minimal dua unit afiliasi atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi du IKN. Terakhir, usaha berbadan hukum dalam bentuk perseroan.
ADVERTISEMENT
"Anda tahu pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang mau berinvestasi," tandasnya.