Badan Otorita Guyur Investor IKN dengan Beragam Insentif
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tax holiday di bidang infrastruktur sektor perumahan di Indonesia biasanya minimal harus investasi Rp 100 miliar untuk mendapatkan tax holiday. Tapi untuk IKN cukup dengan modal Rp 10 miliar saja," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono di Hotel Sultan, Minggu (3/9).
Tak hanya itu, bagi perusahaan asing yang ingin memindahkan kantornya ke ikm akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen.
Adapun insentif ini hanya berlaku 10 tahun. Lewat dari itu, insentif berkurang menjadi 50 persen dan berlaku 10 tahun berikutnya.
Agung melanjutkan, insentif pajak tersebut diberikan untuk pelaku usaha dengan 3 ketentuan. Antara lain memiliki minimal dua unit afiliasi atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi du IKN. Terakhir, usaha berbadan hukum dalam bentuk perseroan.
ADVERTISEMENT
"Anda tahu pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang mau berinvestasi," tandasnya.