Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Badan Perlindungan Konsumen Soroti Layanan BSI Eror, Minta Dana Nasabah Aman
11 Mei 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI banyak yang mengeluhkan gangguan akses atau eror layanan digital BSI Mobile sejak Senin (8/5). Corporate Secretary BSI Gunawan Arief Hartoyo mengatakan BSI sedang melakukan maintenance sistem sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada nasabah .
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN ) Mufti Mubarok mengingatkan agar BSI mengkomunikasikan dengan baik kepada nasabah.
"Saya ingatkan, pertama BSI memberitahukan kepada nasabah terkait jangka waktu maintenance. Kedua, informasi layanan alternatif yang diberikan BSI selain BSI Mobile. Ketiga, memastikan dana nasabah tetap aman, serta keempat, meningkatkan cyber security layanan BSI," ujar Mufti dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).
Dari sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku mereka tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali. Namun tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa melanjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a, bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Mufti berharap manajemen krisis BSI dapat dijalankan dengan baik serta layanan kepada nasabah dapat kembali normal. “Tentunya kita semua berharap layanan BSI secepatnya kembali normal”, kata Mufti.
Sebelumnya BSI mengumumkan layanan perbankan BSI sudah pulih secara bertahap dan nasabah dapat bertransaksi kembali di kantor cabang dan ATM, setelah mengalami kendala pada Senin kemarin.