Bagi-bagi Kursi Komisaris ala Jokowi: dari Relawan, Politikus, hingga Rektor UI

22 Juli 2021 7:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
Jokowi tertawa tertahan sebelum ratas. Foto: Puspa Perwitasari/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi tertawa tertahan sebelum ratas. Foto: Puspa Perwitasari/Antara
ADVERTISEMENT
Kursi komisaris BUMN seakan menjadi sarana bagi-bagi jabatan kepada para pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terhangat, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, ramai diperbincangkan karena merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero).
ADVERTISEMENT
Ari semula melanggar aturan terkait rangkap jabatan Rektor UI. Namun kini aturan tersebut sudah direvisi dan membuat apa yang dilakukan Ari menjadi dibolehkan.
Tak cuma ke rektor, jabatan komisaris juga ditebar ke para tim sukses, relawan, dan politisi pendukung Jokowi. Kondisi tersebut tentu menjadi sorotan di masyarakat.

Komisaris Jalur Partai dan Timses: Rizal Mallarangeng, Budiman Sudjatmiko, hingga Arya Sinulingga

Di jajaran partai dan tim sukses Jokowi saat Pilpres 2019, banyak juga nama-nama pendukung yang menjadi komisaris BUMN. Misalnya Rizal Mallarangeng dari Partai Golkar yang diangkat menjadi Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) atau Telkom pada 19 Juni 2020.
Masih di Telkom, Menteri BUMN Erick Thohir juga menempatkan kader Partai NasDem, Wawan Iriawan, sebagai Komisaris Independen. Pengangkatan Wawan berbarengan dengan Rizal Mallarangeng.
Politisi NasDem, Irma Suryani Chaniago di D'consulate Resto. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pada April 2020, giliran Irma Suryani Chaniago yang menduduki kursi empuk di Komisaris Independen PT Pelindo I (Persero). Dia merupakan politikus Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
Di BUMN sebesar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) alias BRI juga menjadi tempat mujur para pendukung Jokowi. Pada Rapat Umum Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRI Februari 2020, Erick Thohir mengangkat kader Partai PDIP Dwi Ria Latifa dan kader Partai Hanura Zulnahar Usman sebagai Komisaris BRI.
Tak hanya BRI, di PT Bank Mandiri Tbk (Persero), Erick Thohir juga menempatkan Arif Budimanta sebagai komisaris. Pengangkatannya dilakukan pada Februari 2020. Pada Pilpres 2014 lalu, Arif juga tercatat sebagai Timses Jokowi dan kader PDIP.
Di BUMN pertambangan, Erick Thohir memberikan kursi Komisaris PT Inalum (Persero) ke Arya Sinulingga pada 25 November 2019. Ia kemudian bergeser ke Telkom Indonesia. Arya sebelumnya merupakan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Usai Jokowi menang dan Erick Thohir menjadi Menteri BUMN, Arya Sinulingga ditarik menjadi Staf Khusus III Kementerian BUMN.
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Sementara di BUMN energi, Dini Shanti Purwono yang merupakan Staf Khusus Jokowi dan Politisi PSI diangkat menjadi Komisaris PT PGN Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), hari ini Senin (3/5/2021).
ADVERTISEMENT
Di sektor perkebunan, Erick Thohir mengangkat Budiman Sudjatmiko menjadi Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara V (Persero) atau PTPN V. Budiman merupakan politisi Partai PDIP.
Di sektor pertahanan, Menteri BUMN menunjuk Jaleswari Pramodhawardani dan Mayjen TNI (Pur) Sakkan Tampubolon sebagai Komisaris di BUMN Pertahanan di PT Pindad (Persero). Jaleswari Pramodhawardani juga merupakan Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM. Sebelumnya, Ia adalah peneliti LIPI yang juga Relawan Jokowi. Dia pernah masuk di Pokja Tim Transisi Jokowi-JK. Sementara, Sakkan Tampubolon merupakan Caleg DPR dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Jatim V.

Jokowi dan Revisi Aturan yang Bolehkan Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Komisaris BUMN

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro berujung dukungan Presiden Jokowi. Mulanya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor UI semestinya dilarang memegang jabatan di BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 35 (c), tertulis bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta. Begitu pun dengan jabatan lain seperti di instansi pemerintahan hingga berafiliasi pada partai politik, hukumnya haram bagi Rektor dan Wakil Rektor UI.
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kini, status tersebut tampaknya tidak lagi dipermasalahkan. PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia ini, sudah diganti dengan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan langsung diundangkan di hari yang sama lewat Kementerian Hukum dan HAM. Dari salinan statuta UI yang baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diperoleh kumparan, tidak terdapat lagi larangan rangkap jabatan di luar kampus tersebut.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, kepala badan, dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.