Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bahan Baku Tekstil Mahal, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Keringanan Bea Masuk
8 Mei 2025 13:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Para pengusaha mengeluhkan harga bahan baku tekstil, yang kebanyakan berasal dari impor, kini mengalami kenaikan. Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kadin, Veri Anggrijono, meminta pemerintah Indonesia memberikan keringanan bea masuk.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengenakan tarif tinggi pada Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY). Padahal, POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester.
"Industri Tekstil dan Produk Tekstil saat ini sedang lesu dengan gempuran produk tekstil luar negeri ditambah lagi dengan wacana kenaikan BMAD terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) ini akan mematikan bagi industri TPT dalam negeri," ujarnya.
Kebijakan untuk BMAD POY dan DTY seharusnya adil. Apalagi, bahan baku tekstil didominasi impor.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Prabowo untuk membatalkan wacana kenaikan BMAD terhadap produk POY dan DTY serta membantu para industri TPT. Karena saat ini ketersediaan benang POY dan DTY dalam negeri sangat terbatas jadi para pelaku industri TPT harus mengimpor dari luar negeri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, benang apa pun prinsipnya adalah bahan baku utama industri tekstil, yang ketersediaannya harus di jamin oleh pemerintah. Veri mengatakan, seharusnya hal itu tidak dikenakan antidumping.
"Harga benang sebagai bahan baku naik di dikarenakan BMAD maka akan terjadi Badai PHK karena Pabrik pabrik tekstil tidak mampu menjual kain dari benang yang tidak kompetitif akibat BMAD," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2025 sudah mencapai 24.036 orang. Angka tersebut didapat dari perhitungan sampai 23 April 2025.
Dalam paparannya, Yassierli mencatat PHK di industri pengolahan mencapai 16.801 orang, perdagangan besar dan eceran mencapai 3.622 orang dan aktivitas jasa lainnya mencapai 2.012 orang.
ADVERTISEMENT