Bahlil Bakal Bikin Tim Kerja untuk Percepat Pensiun Dini PLTU

24 April 2025 16:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di kawasan Suralaya, Cilegon, Banten, Rabu (31/7/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di kawasan Suralaya, Cilegon, Banten, Rabu (31/7/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan membentuk tim kerja gabungan percepatan pengakhiran masa operasional alias pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebab PLTU dilarang beroperasi setelah tahun 2050.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan atau Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan yang ditetapkan pada 10 April 2025.
Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan pemerintah tidak akan mengizinkan penambahan PLTU baru, kecuali dengan beberapa syarat misalnya terintegrasi dengan industri atau proyek strategis, hingga berkomitmen mengurangi emisi karbon minimal 35 persen dari level tahun 2021.
"Dan beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050," kata Pasal 6 Ayat 2 Permen ESDM 10/2025, dikutip Kamis (24/4).
Sementara dalam lampiran beleid tersebut pada bagian strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dijelaskan bahwa Menteri ESDM menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji kebijakan tersebut yang didukung pendanaan dalam negeri dan/atau luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kajian mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan business judgement rules. Kajian itu harus diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.
Setelah kajian tersebut rampung, Menteri ESDM akan membentuk tim kerja gabungan yang terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan unsur dari PLN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berada di mobil usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas hasil kajian PT PLN (Persero). Tim kerja gabungan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri," tertulis dalam lampiran beleid tersebut.
Hasil kajian PLN dan hasil evaluasi tim kerja gabungan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri ESDM untuk menetapkan PLTU yang akan dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara (BUMN).
Penetapan Menteri ESDM tersebut akan menjadi dasar penugasan khusus bagi PLN untuk melakukan perubahan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) PLTU. Selama pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, tim kerja gabungan melakukan evaluasi secara berkala.
PLN dan/atau Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) selanjutnya akan membangun pembangkit tenaga listrik pengganti sesuai dengan jadwal percepatan pensiun dini PLTU. Jika diperlukan, PLN memperkuat jaringan transmisi guna memastikan kesiapan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Sementara itu, jika terdapat peningkatan biaya pensiun dini PLTU sehingga diperlukan tambahan dukungan pendanaan, Menteri ESDM menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian sebagai referensi tambahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil kajian, Menteri ESDM dapat mempertimbangkan penambahan dukungan pendanaan setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Syarat Pensiun Dini PLTU
Berdasarkan Pasal 11 Permen ESDM 10/2025, pensiun dini PLTU harus memperhatikan beberapa kriteria, yakni kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
Selain kriteria tersebut, pensiun dini PLTU juga harus memperhatikan faktor keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, serta penerapan aspek transisi energi berkeadilan (just energy transition).
ADVERTISEMENT