Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Bahlil Beri Solusi Supaya Pengecer Bisa Jual Lagi LPG 3 Kg: Jadi Sub Pangkalan
3 Februari 2025 20:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun alur distribusi LPG 3 kg biasanya dari PT Pertamina (Persero) disalurkan kepada agen, kemudian ke pangkalan, dan terakhir ke pengecer. Namun sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang distribusi LPG 3 kg melalui pengecer alias warung-warung.
Bahlil pun awalnya mendorong pengecer segera mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina. Namun, dia mengakui persyaratan menjadi pangkalan terlalu banyak, sehingga pengecer bisa lebih cepat jika mendaftar sebagai sub pangkalan.
Dia pun menuturkan, stok LPG 3 kg saat ini masih ada untuk 3 bulan ke depan. Pemerintah, katanya, hanya tidak ingin distribusinya tidak tepat sasaran karena pemerintah menggelontorkan subsidi hingga Rp 87 triliun di tahun ini.
Di sisi lain, Bahlil menyebut pemerintah tidak ingin menyusahkan UMKM yang diwajibkan melegalkan izin usahanya menjadi pangkalan dan harus mengeluarkan modal tambahan.
ADVERTISEMENT
"Kita naikkan statusnya menjadi sub pangkalan dengan syarat yang seminimal mungkin, tetapi kalau wilayah yang bisa masuk teknologi, kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan," imbuhnya.
Bahlil menyebutkan, perubahan ini butuh waktu penyesuaian, namun karena pemerintah ingin cepat, konsep sub pangkalan ini dinilai bisa menjadi solusi terbaik di tengah fenomena kelangkaan LPG 3 kg yang kini terjadi.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga menyebutkan kerap ada praktik-praktik yang menyusahkan pendaftaran pangkalan resmi Pertamina, termasuk biaya upeti. Dia memastikan, pendaftaran sub pangkalan akan gratis.
"Kamu akui kok bahwa ada juga laporan yang masuk ke saya ada syarat-syarat dan lain-lainnya berupa upeti-upeti, saya sudah bilang sama Pak Dirut Pertamina, yang kayak-kayak begini tidak perlu kita pelihara dan harus kita selesaikan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," kata Bahlil.