Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bahlil Cabut Status Belasan Perusahaan Penerima Harga Gas Murah, Ini Alasannya
14 Oktober 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perubahan daftar perusahaan penerima HGBT tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Beleid tersebut berlaku mulai 9 Oktober 2024.
"HGBT itu kan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan bisa dikatakan pionir dan mempunyai daya ungkit ekonomi," katanya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (14/10).
Bahlil mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang dicabut statusnya sebagai penerima HGBT itu tidak memiliki hasil feasibility study (FS) yang baik. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, apa yang dimaksud sebagai FS tersebut.
"Nah, yang sudah terlalu banyak dan saya lihat FS-nya sudah bagus dan nilai ekonominya sudah bagus, sudah profit, ya boleh dong negara memberikan HGBT kepada yang belum FS-nya bagus," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, terdapat 13 perusahaan yang tidak lagi menjadi penerima insentif HGBT. Di sisi lain, pemerintah juga menambah 5 perusahaan sebagai penerima HGBT.
Berikut daftar 13 perusahaan yang statusnya dicabut:
Sementara daftar 5 perusahaan baru yang mendapat HGBT yakni:
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
Adapun Kepmen ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 tersebut mengatur dua hal utama, yaitu pencabutan status industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.
ADVERTISEMENT
"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/10)
Kemudian, lanjut Agus, penambahan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Agus menuturkan, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Selanjutnya, Kepmen ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," pungkas Agus.