Bahlil Lahadalia Masih Matangkan Kajian Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

4 Oktober 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Jumat (8/12/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Jumat (8/12/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih mengkaji terkait upayanya membuat BBM subsidi tepat sasaran. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, belum bisa memastikan kapan kajian tersebut akan selesai.
ADVERTISEMENT
"Pak Menteri juga udah jelas menyampaikan bahwa ini sedang melakukan kajian agar benar-benar BBM yang bersubsidi itu tepat sasaran," ujar Agus di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/10).
Agus mengungkapkan Bahlil ingin subsidi tersebut diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. Para penerima BBM subsidi juga harus ditentukan dengan baik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat peresmian smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Senin (23/9). Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden
"Ditentukan siapa sih yang berhak sesuai dengan kemampuan ekonomi dan berapa sih mereka tuh kalau dengan tingkat seperti itu konsumsinya berapa. Itu yang sedang dikaji biar nanti pelaksanaannya gak babaliut," ungkap Agus.
Agus tidak menutup kemungkinan implementasi kebijakan atau kriteria pengguna BBM subsidi akan diterapkan di era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Bahlil pernah menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan terkait subsidi BBM tersebut pada 1 Oktober 2024. Namun rencana tersebut batal diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Saat ini Kementerian ESDM masih membuat aturan pembatasan BBM subsidi ini melalui Peraturan Menteri ESDM.