Bahlil Lahadalia soal Kerusuhan GNI: Tidak Usah Saling Menyalahkan

24 Januari 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). Foto: Humas Polda Sulteng/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). Foto: Humas Polda Sulteng/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, buka suara soal kasus kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Menurut dia, tidak ada yang perlu disalahkan dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menilai kejadian itu perlu menjadi evaluasi bagi investor, karyawan lokal dan asing, serta pemerintah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung BKPM, Selasa (24/1).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengawasi secara ketat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di pabrik smelter nikel PT GNI di Morowali UtaSekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, kecelakaan kerja di PT GNI memang pernah terjadi beberapa kali yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa.
Infografik Kronologi Kerusuhan PT GNI. Foto: kumparan
Terakhir, viral kasus kerusuhan antar-pekerja di pabrik yang menyebabkan seorang tenaga kerja asing (TKA) dan seorang pekerja lokal tewas. Tidak lama sebelum itu, terjadi kebakaran akibat ledakan tungku smelter 2 PT GNI yang menewaskan dua pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan rentetan kasus tersebut, Anwar menegaskan bahwa pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan terus melakukan pemeriksaan untuk mencegah berulangnya kejadian kecelakaan kerja dan penegakan hukum terhadap perusahaan.
"Kemnaker, Disnaker, dan perusahaan serta stakeholder terkait lainnya untuk menyusun program terstruktur berbatas waktu mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh perusahaan untuk kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan khususnya tentang K3," katanya saat dihubungi kumparan, Minggu (22/1).