Bahlil Nonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Meski Belum Sebulan Menjabat

11 Februari 2025 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
Direktur Jenderal Mineral dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar.  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Mineral dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar. Padahal jabatan itu baru dia emban pada kurang dari sebulan atau sejak 16 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai penonaktifan Achmad Muchtasyar dibenarkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. “Per kemarin (10/2) sore (nonaktif),” ungkap Yuliot ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2).
Meski begitu, Yuliot tak menjelaskan alasan Achmad Muchtasyar dinonaktifkan.
Dihubungi terpisah, Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyebut penyesuaian jabatan di suatu organisasi hal yang biasa, sebagai bagian dari akselarasi organisai yang tangguh.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Kementerian ESDM memang tengah jadi sorotan. Mulai dari kebijakan melarang warung-warung menjual LPG 3 kg yang menuai banyak protes dari warga hingga penggeledahan kantor Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM oleh Kejaksaan Agung kemarin.
Soal penggeledahan itu, Yuliot menuturkan saat ini hal tersebut juga sedang ada dalam tahap evaluasi internal.
ADVERTISEMENT
“Tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi, itu untuk kita lebih independen untuk melihat proses hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan Kementerian ESDM juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Yuliot mengungkap kinerja Kementerian ESDM tidak terganggu atas penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (10/2). Informasi adanya penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Namun dia belum bisa merinci lebih jauh perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Ia hanya menjelaskan, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
"Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info," ucapnya.
ADVERTISEMENT