Bahlil: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Paling Lambat Oktober 2020

8 September 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh memakai masker berdemonstrasi menolak Omnibus Law di depan Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh memakai masker berdemonstrasi menolak Omnibus Law di depan Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
ADVERTISEMENT
Pemerintah tancap gas mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagad itu terus dilanjutkan meski sebelumnya menuai banyak kontroversi.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengatakan dalam skenario pemerintah RUU itu akan disahkan paling lambat akhir Oktober 2020.
"Dalam skenario kami paling lambat bulan Oktober. Kalau bisa di awal Oktober lebih baik, karena undang-undang ini di BKPM penting," ujar Bahlil dalam virtual conference membahas RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).
Menurut Bahlil, pembahasan pasal per pasal RUU Cipta Kerja di DPR masih terus berjalan. Pembahasan juga dibarengi dengan perampungan Peraturan Pemerintah, sehingga begitu selesai dibahas, undang-undang tersebut bisa langsung diketuk.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Command Center atau Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (KOPI) di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/3). Foto: Dok. BKPM
Bahlil Lahadalia mengklaim keberadaan Omnibus Law itu nantinya bakal memiliki banyak manfaat, khususnya dalam menggenjot sektor investasi yang ia kelola.
Gabungan 79 undang-undang yang memuat 1.200 pasal tersebut, juga ia yakini dapat menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih regulasi. Bahkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT