Bahlil Pastikan Masih Ada Tax Holiday Tahun Depan: Tapi Tidak Diobral!

8 Agustus 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (8/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (8/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan pemberian tax holiday bagi para investor belum diberhentikan. Insentif bagi investor masih akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Menurut Bahlil, kebijakan tax holiday merupakan aspek yang menjadi daya tarik bagi para investor, khususnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Informasi bahwa tahun depan tax holiday mau dihentikan itu tidak ada, jalan terus. Karena itu salah satu instrumen untuk membuat investasi di Indonesia menarik," kata Bahlil dalam konferensi pers di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (8/8).
Sejalan dengan dipertahankannya tax holiday, Bahlil mengatakan pemerintah juga mempertahankan tax allowance. Kebijakan yang terakhir disebut merupakan pengurangan pajak untuk perusahaan yang nilai investasinya cukup tinggi. Sementara tax holiday diberikan dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun.
Stimulus tersebut diberikan supaya apabila Internal Rate of Return (IRR) belum bagus, namun tetap bisa break even point (BEP) sesuai target, maka diberikan stimulus tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, jika seandainya bisnis dari investasi tersebut sudah berada di level BEP sesuai jadwal serta IRR-nya di atas 11, maka insentif pajak tersebut tidak akan diberikan lagi oleh pemerintah.
"Ngapain kita kasih insentif pajak. Karena kan negara kita juga butuh pendapatan. Masa perusahaan yang 4-5 tahun sudah break even point masih kita kasih tax holiday 10 tahun, kan enggak fair," kata Bahlil.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Tax Holiday Tidak Diobral

Bahlil menegaskan, pemberian stimulus tersebut hanya diberikan kepada investor yang pantas dan layak untuk mendapatkannya.
"Jujur saja, fasilitas tax holiday itu tidak diobral. Ada fasilitasnya, tapi hanya diberikan bagi yang pantas dan layak. Jadi sekarang saya yang suruh mereka presentasi berapa IRR-nya, berapa break even point-nya, berapa lapangan pekerjaan yang bisa dibuka, lokasi dan transfer knowledge-nya bagaimana," pungkas Bahlil.
ADVERTISEMENT
"Karena itu yang akan dijadikan sebagai referensi untuk pemberian insentif. Jadi enggak ujug-ujug langsung kita kasih, karena kasihan negara kita," sambung Kepala BKPM itu.