Bahlil Pastikan Tak Akan Beri Izin E-commerce ke TikTok

25 September 2023 20:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan CEO LG Energy Solution Young Soo Kwon, bersama Dubes Indonesia untuk Korea Selatan, dan sejumlah perusahaan BUMN  Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Foto: Dok. Kementerian Investasi
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan CEO LG Energy Solution Young Soo Kwon, bersama Dubes Indonesia untuk Korea Selatan, dan sejumlah perusahaan BUMN Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Foto: Dok. Kementerian Investasi
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tak akan memberikan izin e-commerce ke TikTok. Media sosial asal China dinilai telah melanggar aturan perizinan di Indonesia karena menjalankan bisnis perdagangan seperti e-commerce.
ADVERTISEMENT
"Enggak, enggak bisa, aku enggak kasih. Karena aturan dia social media aja. Nanti kalau TikTok buat WA (WhatsApp), buat (e-commerce) juga lagi, mau jadi apa negara kita ini?" ujar Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (25/9).
Ia menjelaskan, pihaknya juga tak akan berdiskusi langsung dengan pihak TikTok Indonesia. Menurutnya, pemerintah pun tak takut jika TikTok hengkang dari Indonesia.
"Ngapain bicara sama mereka, mereka harus ikut negara, kalau hengkang biarkan hengkang," jelasnya.
Menurut Bahlil, barang-barang yang dijual di TikTok Shop dilakukan dengan skema cross border atau penjualan antarnegara dan banyak yang tak membayar pajak. Nantinya, aturan mengenai penjualan barang online akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang ditargetkan terbit besok, Selasa (25/9).
ADVERTISEMENT
"Kita akan tata kelola barang-barang yang hasil cross border yang enggak bayar pajak, kita minta masukkan gudang dulu pada saat keluar, harus bayar pajak itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.
"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas melanjutkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.
ADVERTISEMENT
"Hanya kalau dia [platform media sosial] mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," kata Zulhas.
Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.
"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," tambahnya.