Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bahlil Restui 5 Perusahaan Ini Dapat Harga Gas Murah Industri
14 Oktober 2024 15:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambah lima perusahaan dalam daftar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
ADVERTISEMENT
Kelima perusahaan tersebut antara lain: PT Merak Chemical Indonesia, PT KCC Glass Indonesia, PT Rumah Keramik Indonesia, PT Rainbow Tubulars manufactures, dan PT Indonesia Nippon Steel pipe.
Adapun dua perusahaan di antaranya berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Kedua perusahaan tersebut yakni PT KCC Glass Indonesia dan PT Rumah Keramik Indonesia.
Perubahan daftar perusahaan penerima HGBT tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Bahlil mengatakan sudah menandatangani perubahan penerima HGBT tersebut. Revisi Kepmen ESDM tersebut telah ditandatangani dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2024.
"Salah satu di antaranya adalah KCC pabrik kaca yang baru diresmikan kemarin di Batang. Memang itu sejak awal sudah dilakukan negosaisi sejak mereka masuk dan komitmen pemerintah memberikan HGBT untuk gas," jelasnya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Bahlil juga mencabut status belasan perusahaan sebagai penerima HGBT. Alasannya, perusahaan tersebut tidak memiliki hasil feasibility study (FS) yang baik. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, apa yang dimaksud sebagai FS tersebut.
"Nah, yang sudah terlalu banyak dan saya lihat FS-nya sudah bagus dan nilai ekonominya sudah bagus, sudah profit, ya boleh dong negara memberikan HGBT kepada yang belum FS-nya bagus," tegasnya.
"HGBT itu kan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan bisa dikatakan pionir dan mempunyai daya ungkit ekonomi," imbuh Bahlil.
Berdasarkan penelusuran kumparan, terdapat 13 perusahaan yang tidak lagi menjadi penerima insentif HGBT. Di sisi lain, pemerintah juga menambah 5 perusahaan sebagai penerima HGBT.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 13 perusahaan yang statusnya dicabut:
PT Pupuk Kalimantan Timur (industri pupuk)
PT Indo Bharat Rayon (petrokimia)
PT Sulindafin (petrokimia)
PT Mitsubishi Chemical Indonesia (petrokimia)
PT Arbe Styrindo (petrokimia)
PT Nippon Shokubai Indonesia (petrokimia)
PT Asia Citra Pratama (petrokimia)
PT Daya Satya Abrasives (petrokimia)
PT Toyogiri Iron Steel (baja)
PT Gorda Prima Steelworks (baja)
PT Ispat Panca Putera (baja)
PT intan Hevea Industry (sarung tangan)
PT Shamrock Manufacturing Corpora (sarung tangan)
Sementara daftar 5 perusahaan baru yang mendapat HGBT yakni:
PT Merak Chemical Indonesia (petrokimia)
PT Rainbow Tubulars manufactures (baja)
PT Indonesia Nippon Steel pipe (baja)
PT Rumah Keramik Indonesia (keramik)
PT KCC Glass Indonesia (kaca)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
ADVERTISEMENT
Adapun Kepmen ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 tersebut mengatur dua hal utama, yaitu pencabutan status industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.
"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/10)
Kemudian, lanjut Agus, penambahan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Agus menuturkan, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Selanjutnya, Kepmen ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," kata Agus.