Bahlil Sarankan Artis yang Terafiliasi TikTok Shop Kena Sanksi

25 September 2023 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Dok. BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Dok. BKPM
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyarankan artis yang terafiliasi TikTok Shop diberi sanksi. Hal ini menyusul Presiden Jokowi akan melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
Bahlil menegaskan, izin yang dikantongi platform sebagai media sosial dan bukan e-commerce. Aturan tersebut masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi.
“Ya saya menyarankan saja, sanksi (artis terafiliasi TikTok) kita bahas tapi saya menyarankan saja nasionalisme harus kuat kita harus cinta negara ini nasionalisme,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor BKPM, Selasa (25/9).
Bahlil menegaskan, perdagangan di Indonesia harus seimbang. Namun bukan berarti produk luar dilarang masuk ke Indonesia, namun harus diimbangi dengan produk dalam negeri.
“Kalau produk kita anggap mematikan UMKM kita ya kita pikir masa kalau yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri boleh, luar negeri juga,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan produk jilbab yang dijual impor dengan harga Rp 5.000 sedangkan di dalam negeri dibanderol dengan harga Rp 70.000. Bahlil mempersilakan TikTok hengkang jika merasa keberatan.
“Ngapain bicara sama mereka (TikTok), mereka harus ikut negara dong. Ya biar saja hengkang saja enggak apa-apa, apa urusan,” imbuhnya.
Menurut Bahlil, TikTok Shop sudah merugikan Indonesia. Pemerintah sedang menghitung denda yang dikenakan TikTok. Apabila TikTok Shop mengajukan izin dagang, Bahlil menekankan pemerintah belum tentu memberi izin tersebut.
"Engga enggak bisa aku enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat WA buat juga lagi, mau jadi apa negara kita ini,” tutur Bahlil.
Aturan pelarangan TikTok Shop itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang rencananya ditandatangani hari ini.
ADVERTISEMENT
Selain persoalan izin, pemerintah melarang TikTok Shop karena alasan algoritma dan data pribadi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bilang, pelarangan TikTok Shop agar data pribadi pengguna media sosial TikTok tidak digunakan untuk kepentingan bisnis.