Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menyampaikan percepatan aturan pelarangan ekspor bijih atau ore nikel dipercepat jadi 29 Oktober 2019. Dari sebelumnya, Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Bahlil menekankan eskpor bijih nikel saat ini sudah ditetapkan dilarang. Ia pun lantas menyindir pengusaha yang masih mempertanyakan aturan itu.
Sebab menurutnya, larangan ekspor nikel tersebut sebagai bentuk upaya hilirisasi industri yang mesti segera dilaksanakan.
“Nikel sudah beres. Kalau ada pengusaha yang masih ribut patut dipertanyakan rasa cintanya kepada negara,” ujar Bahlil di momen konferensi pers realisasi investasi di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (31/10).
Bahlil juga memandang, ekspor nikel dalam bentuk konsentrat bisa jadi celah para oknum pengusaha untuk kepentingan pribadi. Seperti soal pajak hingga biaya angkutan yang kurang menguntungkan bagi Indonesia.
“Jadi (pelarangan ekspor nikel) itu win-win (solution),” imbuh dia.
Sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah mengetok palu percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020. Tapi kali ini, pelarangan percepatan itu dilakukan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).
ADVERTISEMENT
Bahlil menjelaskan keputusan ini berdasarakan kesepakatan dan kesadaran kolektif antara pengusaha eksportir nikel, pengusaha smelter, dan pemerintah.
Tujuannya, kata dia, agar ekspor bernilai lebih dan bijih nikel yang tidak diekspor mentah bisa dimanfaatkan di dalam negeri.
"Terakhir hari ini, 28 Oktober 2019. Jadi mulai besok barang-barang (bijih nikel) enggak perlu diekspor," kata Bahlil.