Bahlil: Sistem OSS Harus Terus Disempurnakan

30 Agustus 2021 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan dan mendorong ekosistem usaha di Indonesia, pemerintah meluncurkan sistem perizinan online atau online single submission (OSS) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini sudah ada 76.778 NIB yang diterbitkan sejak peluncuran OSS. Dalam angka itu, didominasi oleh usaha mikro.
"9 Agustus kemarin sudah launching dan dari prosesnya sudah hasilkan 76.778 NIB itu ada usaha mikro paling besar. Usaha kecil mikro 96 persen, usaha kecil 2,6 persen, usaha menengah 0,49 persen, usaha besar 0,41 persen dan perwakilan 0,04 persen," ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/8).
"Artinya bahwa betul jumlah unit usaha di RI 99 persen lebih ada pada UMKM. Jadi UMKM penting untuk kita dorong untuk bagaimana mudahkan mereka lakukan investasi," lanjutnya.
Bahlil Lahadalia usai dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Namun, dia mengakui bahwa OSS masih belum sempurna. Dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala. Meski begitu dia memastikan pihaknya akan terus melakukan penyesuaian.
ADVERTISEMENT
"Kami akui dalam penyelenggaraan proses OSS belum 100 persen sempurna. Baru kurang lebih 80-81 persen. Itu juga sudah kami laporkan ke pak Presiden. Karena dalam catatan pelajaran kami enggak ada aplikasi di dunia yang begitu langsung dijalankan itu langsung 100 persen perfect," jelasnya.
Sesuai dengan Undang-undang, Kementerian Investasi memang dimandatkan untuk mengurus OSS. Dengan OSS ini, untuk UMKM akan memudahkan untuk akses ke perbankan.
"Kementerian investasi yang diberikan amanah UU Cipta Kerja pada PP Nomor 5 dan 6 sebagai penyelenggara dari perizinan berbasis online yaitu OSS," tuturnya.