Bahlil soal Ormas Agama Kelola Tambang Bisa Memicu Konflik: Lebai Banget

6 Juni 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai respons publik berlebihan jika menganggap aturan ormas keagamaan kelola tambang bisa memicu konflik antarormas. Menurut dia, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
“Lebai banget kalau sampai konflik,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6).
Bahlil mengibaratkan perusahaan yang masih awal akan mengalami proses lika-liku. Dengan begitu, mereka bisa memiliki keahlian dalam mengelola tambang. Karena itu pengusaha bisa diberi kesempatan untuk masuk ke sektor tambang.
“Kalau cara berpikirnya orang di tambang dulu saja langsung, berarti pengusaha lain enggak boleh masuk di dunia pertambangan hanya orang tambang saja?” kata Bahlil.
“Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan. Kita harus berikan kesempatan,” sambungnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Kementerian Investasi akan menggelar konferensi pers pada hari Jumat (7/6) untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
ADVERTISEMENT
“Nanti besok baru dibicarakan semuanya. Besok baru saya membicarakan soal substansi, tujuan aturan dan proses,” tutur Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan untuk mengelola tambang bisa berbentuk koperasi maupun berbentuk perseroan terbatas (PT). Dengan begitu, bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegasnya saat ditemui di depan Istana Merdeka Nusantara, Rabu (5/6).
Jokowi juga mengungkapkan, tidak sembarang ormas keagamaan yang bisa diberikan izin pengelolaan tambang, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT