Bahlil Tak Beri Izin E-commerce ke TikTok untuk Cegah Monopoli

26 September 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menemui ASEAN Business Advisory Council (BAC) Malaysia di sela rangkaian KTT ASEAN ke-43. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menemui ASEAN Business Advisory Council (BAC) Malaysia di sela rangkaian KTT ASEAN ke-43. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop. Pemerintah tidak memperbolehkan TikTok Shop karena sejatinya TikTok adalah sosial media, bukan e-commerce.
ADVERTISEMENT
Terkait larangan itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, hal itu dilakukan supaya menjaga iklim e-commerce dan mencegah monopoli.
"Iya lah agar tidak memonopoli semua," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).
Meski demikian, Bahlil mempersilakan jika ada platform yang ingin mengubah izin operasinya dari sekadar media sosial menjadi e-commerce. Yang penting, izin dari penggunaan sesuai dengan apa yang dioperasikan.
"Izinnya pasti dari kita [di Kementerian Investasi/BKPM] dan saya pikir kami sedang membuat [aturan]. Kalau semacam TikTok tidak harus dikasih izin untuk dagang, tidak penting itu," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan telah diundangkan menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Zulhas menuturkan setidaknya, Permendag baru ini akan mengatur social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas di sela kunjungan kerjanya di Semarang.