Bahlil Tidak Mau Memaksa Ormas Keagamaan yang Tolak Konsesi Tambang
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengaku tidak ingin memaksakan kehendak ormas keagamaan yang menolak jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK),
Bahlil mengatakan, pemerintah sejauh ini masih melaksanakan sosialisasi dan komunikasi lebih lanjut kepada ormas-ormas keagamaan terkait kebijakan baru tersebut yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
"Nanti kita lihat kalau katakanlah setelah mereka lihat isinya, tujuannya, dan mau untuk menerima Alhamdulillah. Kalau enggak kita kan juga enggak boleh memaksa," katanya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Senin (10/6).
"Saya yakin bahwa semua ini punya tujuan yang baik dan sesuatu yang baik Insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," imbuh Bahlil.
Bahlil memastikan, jatah konsesi tambang yang tidak diambil oleh ormas keagamaan tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, karena harus memenuhi persyaratan yang ketat.
"Dia kan harus mempunyai badan usaha, terus juga dia harus IUP-nya tidak bisa dipindahtangankan, dan badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi supaya IUP yang kita berikan itu tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Adapun Bahlil baru saja menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Salah satu pembahasannya adalah proses pembagian lahan untuk PBNU, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945 maupun regulasi lain, seperti UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
"Gimana mau melanggar, justru perintah UUD Pasal 33 itu adalah untuk pemerataan, untuk kesejahteraan, dan retribusi dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan," tegasnya kepada awak media di Istana Kepresidenan.
Menurut dia, dalam UU Minerba Pasal 6 Poin 1C disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan skala prioritas dalam penawaran atau lelang WIUPK, yang kemudian dituangkan dalam PP salah satunya untuk ormas keagamaan.
Selain itu, lanjut dia, PP tersebut merupakan produk hukum yang sudah melewati proses verifikasi, pengkajian, dan penilaian oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung.
"Jadi masa kita pemerintah menabrak aturan. Kita kan membuat aturan, masa mau menabrak?" tegas Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika ada ormas keagamaan yang menolak pemberian WIUPK, maka jatah lahannya akan dikembalikan ke negara.
Lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Lahan itu sudah dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.
Arifin mengatakan, jika ada ormas keagamaan yang menolak pemberian lahan tambang tersebut, maka lahannya akan kembali dimiliki negara untuk kemudian dilelang kembali.
"Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang, kalau tidak mau diambil," ungkapnya saat ditemui di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (7/6).
