Bahlil Tunggu PBNU Setor Biaya Kompensasi Sebelum Dapat Izin Tambang

19 Agustus 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana serah terima jabatan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (19/8/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana serah terima jabatan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (19/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kepastian pengelolaan tambang batu bara Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah hampir selesai.
ADVERTISEMENT
Bahlil menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah selesai 3-4 hari lalu namun masih menunggu pihak PBNU menyetor biaya Kompensasi Data Informasi (KDI).
"Izin untuk ormas tambang untuk PBNU udah selesai, kalau tidak salah 3-4 hari lalu tinggal mereka nyetor ke negara kan harus KDI yang ditransfer kepada negara, kalau sudah selesai, ya, selesai," ungkapnya usai Serah Terima Jabatan Menteri ESDM, Senin (19/8).
Selain PBNU, Bahlil mengungkapkan progres pembahasan IUPK tambang batu bara PP Muhammadiyah juga hampir selesai untuk menentukan lokasi tambangnya.
"Kemudian Muhammadiyah sekarang dalam proses yang juga sudah hampir selesai tentang lokasi," tuturnya.
Bahlil mengatakan, meskipun kewenangan pemberian IUPK tambang kepada ormas keagamaan milik Kementerian Investasi/Kepala BKPM, namun persoalan tambang batu bara di sisi hulu tetap urusan dia sebagai Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
Adapun kebijakan pemberian lahan tambang bisa diprioritaskan untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dialokasikan berupa penciutan lahan eks PKP2B.
"PP tidak bisa diubah, tapi titik koordinatnya di ESDM. Jadi ESDM dan Menteri Investasi, ini kan ada punya sisi koordinasi, hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," tandasnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah ormas pertama yang telah memproses WIUPK. Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Selain KPC, eks PKP2B lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya adalah PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan, proses penerbitan perizinan untuk pengelolaan tambang yang ditawarkan pemerintah akan segera terbit.
Yahya bilang, penerbitan perizinan dalam waktu dekat ini akan segara menerima hasilnya. Ia pun mengatakan, bahwa pengelolaan tambang nantinya akan sesuai dengan tata cara dan norma-norma yang berlaku.
"Proses perizinannya [pengelolaan tambang] insya allah dalam waktu dekat kita sudah bisa menerima hasilnya," katanya saat sambutan Pelantikan PWNU Jateng di auditorium Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Sabtu (3/8).