Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
7 Desember 2023 17:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia , menyebutkan alasan pemerintah ingin mempercepat proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir di tahun 2041.
ADVERTISEMENT
Bahlil memastikan, percepatan ini dilakukan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang akan segera rampung.
Pada Pasal 109 Ayat (4) beleid tersebut, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi pertambangan minerba diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia jika berdasarkan PP tersebut baru bisa dilakukan minimal tahun 2036 dan maksimal tahun 2040.
"Sudah mulai selesai, dan ada beberapa hal teknis terkait dengan komitmen Freeport yang harus segera diselesaikan, baru itu bisa kita lakukan (perpanjangan kontrak)," ujarnya saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang harus dilakukan PTFI yaitu percepatan pembangunan smelter, penentuan lokasi smelter baru di Papua, dan terkait kolaborasi dengan para pengusaha asli Papua. Bahlil tidak menjelaskan detail soal kolaborasi tersebut.
"Jangan dari gunting kuku sampai gunting rambut orang Jakarta semua, ini kan dalam rangka kesejahteraan orang Papua, jadi kita dorong percepatan itu untuk kesejahteraan di Papua," tegas dia.
Bahlil menjelaskan, urgensi PP No 96 Tahun 2021 lantaran pertambangan bawah tanah (underground) membutuhkan waktu lama untuk eksplorasi. Jika tidak dilakukan segera, maka cadangan PTFI akan habis sebelum masa IUPK berakhir.
"Masa produksi Freeport itu kan puncaknya 2035. Begitu 2035 produksinya itu menurun, dan tambang mereka itu kan underground. Underground itu harus dilakukan eksplorasi minimal 10 tahun," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau tidak segera kita memastikan untuk melakukan eksplorasi, maka pada tahun 2040 produksi Freeport itu tidak ada. Maka pemerintah melakukan itu (perpanjangan). Tapi, kita minta pemerintah harus menguntungkan, negara harus menguntungkan," sambung Bahlil.
Salah satu keuntungan yang akan dinikmati negara adalah penambahan divestasi saham PTFI sebesar 10 persen, yang sudah disetujui baik oleh pemerintah maupun perusahaan. Meski demikian, Bahlil tidak bisa membeberkan kapan kesepakatan itu akan ditandatangani.
"Tapi inikan (Freeport) sudah jadi milik pemerintah Indonesia, kita minta penambahan saham 10 persen. Sudah (disetujui), sudah dong, kalau tidak ya tidak akan kita perpanjang," ungkap Bahlil.
Bahlil menambahkan, pemerintah tidak akan mempersulit upaya perpanjangan kontrak PTFI, mengingat di tahun 2040 nanti pemerintah melalui MIND ID sudah balik modal atas investasinya yang mencaplok 51 persen saham.
ADVERTISEMENT
"Sementara nilai valuasinya sekarang sudah mencapai USD 20 billion dan 2040 besok utang atau pengembalian saham 51 persen yang dilakukan pemerintah lewat MIND ID, itu terjadi breakeven point," tuturnya.
"Jadi ini barang sudah punya pemerintahan kita, sudah tidak ada utang, kalau tidak melakukan eksplorasi perpanjang ini kita yang bodoh atau pintar?" tambah Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil belum bisa memastikan MIND ID akan menjadi pengendali operasi PTFI setelah mendapatkan tambahan 10 persen saham. Menurutnya, yang terpenting adalah pencatatan keuangan ada di tangan Indonesia.
"Tidak penting siapa yang operatorship-nya, yang penting adalah penataan laporan keuangan dan transparansi, yang penting bagi kami ada penambahan nilai pendapatan negara dan bagaimana tetap pengelolaan tambang bisa berjalan dengan baik," pungkas Bahlil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengebut perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061, alias 20 tahun dari berakhirnya IUPK di tahun 2041, agar bisa diajukan secepat mungkin.
"Ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan buat negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," jelasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/12).
Arifin membeberkan, muatan revisi PP tersebut yaitu daerah pertambangan yang masih ada potensinya harus dikerjakan lebih lanjut, namun dengan penambahan manfaat yang diberikan kepada pemerintah Indonesia.
Adapun proses revisi PP No 96 Tahun 2021 masih dalam tahap harmonisasi. Arifin belum bisa membeberkan kapan target revisi beleid tersebut rampung.
ADVERTISEMENT