Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bahlil Ungkap Kendala Kemudahan Berbisnis di RI: Sengketa hingga Lama Bikin IMB
16 November 2020 17:59 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ), Bahlil Lahadalia, mengakui tingkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia masih harus terus ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Bahlil mengungkapkan saat ini kemudahan berbisnis di Indonesia ada di peringkat 73 atau naik dibanding tahun 2014 diurutan 120. Ia menargetkan dalam 3 tahun ini harus bisa mencapai peringkat 40.
Bahlil mengakui untuk mencapai target tersebut tidak gampang. Ia mengatakan ada berbagai kendala yang harus segara dibereskan.
“Di manakah persoalan-persoalan kita. Di poin mana yang membuat kita lemah. saya ingin menyampaikan bahwa pertama adalah sengketa terhadap proses perdata melalui pengadilan. Ini kita problem betul,” kata Bahlil saat acara West Java Investment Summit 2020 secara virtual, Senin (16/11).
Persoalan berikutnya yang juga dihadapi adalah sulitnya birokrasi memulai berusaha. Untuk itu, Bahlil menganggap adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa menyelesaikan tantangan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita tingkat kemudahan berusaha kita karena memulai berusaha kita urutan 140 karena birokrasi kita yang berputar-putar, tumpang tindih,” ujar Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan persoalan yang tidak kalah sulit dalam mewujudkan kemudahan di Indonesia adalah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengakui sektor properti sering mengalami kondisi tersebut.
“Perizinan untuk mendirikan bangunan, IMB kita ini kalau di dalam normal awalnya itu 121 hari dan biayanya Rp 128 juta baru bisa mendapatkan IMB. Ini lucu negara kita ini, makanya kita harus pangkas. Kemudian arus barang perdagangan lintas negara ini memang tinggi juga,” ungkap Bahlil.
Bahlil memastikan berbagai kendala tersebut harus diselesaikan. Selain dengan adanya UU Cipta Kerja, ia akan memaksimalkan kewenangan mengatur atau memberikan perizinan di kementerian atau lembaga.
ADVERTISEMENT