Bahlil: Warga di Pulau Rempang Bukan Digusur atau Relokasi, Tapi Pergeseran

25 September 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kembali buka suara soal konflik di Pulau Rempang. Menurut Kepala BKPM itu, pemerintah sudah menemukan konflik yang timbul untuk rencana pembangunan Rempang Eco-City.
ADVERTISEMENT
Bahlil Lahadalia menegaskan, pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat bukan penggusuran dan bukan juga relokasi. Melainkan adalah pergeseran.
"Kami telah melakukan solusi posisi rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua bukan juga relokasi tapi adalah pergeseran," ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/9).
"Kalau relokasi dari pulau A ke pulau b. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," sambungnya.
Bahlil menegaskan lagi tidak adanya penggusuran warga dari lahan yang bakal diubah jadi industri kaca dan panel surya. Adapun wilayah yang dijadikan opsi pemindahan warga yakni Tanjung Banon.
"Jadi ada lima kampung yang kena, yaitu Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Pasir Merah, Simpulan Hulu kita geser ke Tanjung Banon yang lokasinya tidak lebih dari 3 kilometer," ujar Bahlil.
ADVERTISEMENT
Bahlil menyebut proses ini akan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, dari 900 KK, sudah ada 300 KK yang telah bersedia.
"Dan dengan pergeseran ini, kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Kemudian rumah kita kasih dengan tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga Rp 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ujarnya.