Bahlil: Warga Pulau Rempang Tak Direlokasi, tapi Geser ke Tanjung Banon

25 September 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan mengecek perahu motornya saat tidak melaut di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Foto: Teguh Prihatna/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan mengecek perahu motornya saat tidak melaut di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Foto: Teguh Prihatna/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pendekatan yang dilakukan kepada warga Pulau Rempang bukan penggusuran dan bukan juga relokasi, melainkan pergeseran ke Tanjung Banon.
ADVERTISEMENT
Bahlil menekankan Tanjung Banon masih dalam kawasan Pulau Rempang. Menurutnya, dari 900 KK, 300 KK sudah sukarela melakukan pergeseran. Kementerian PUPR juga sudah menyiapkan pemukiman bagi warga Rempang yang diakui telah dibangun dengan baik.
“Pertama relokasi ke Galang kita tiadakan, artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang hanya 3 kilo. Mereka sebagian besar pencarian laut jadi laut yang sama,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Senin (25/9).
Bahlil menegaskan pergeseran warga Rempang tidak selesai pada tanggal 28 September 2023, namun tidak terlalu lama. Namun dari pemerintah akan mencari titik tengah yang baik supaya pergeseran warga berjalan lancar tapi usaha dari para investor bisa dilakukan sesuai perencanaan.
ADVERTISEMENT
“Mereka saat geser belum jadi dapat Rp 1.200.000 per orang jadi 1 KK 4 orang berarti Rp 4,8 juta sudah di atas UMR, ditambah 1 KK 1.200.000 jadi sudah Rp 6 (juta),” tuturnya.
Warga Rempang yang terdampak akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah yaitu 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon dengan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal warga yang mengalami pergeseran.
“Ini sertifikat bukan HGP tapi hak milik, ini kebijakan langsung pak presiden. Kedua rumahnya dikasih tipe 45 harganya 120 juta, kemudian bagaimana kalau rumah kami lebih dari Rp 120 juta? maka oleh BP Batam memaki KJPP sebagai lembaga independen menghitung, kalau memang 500 juta, berarti Rp120 juta yang sudah kita tambahkan Rp 380 juta,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bagi warga Rempang yang memiliki tambak ikan, tanaman dan perahu, kompensasi akan dihitung sesuai aturan berlaku. Bahlil menegaskan, kompensasi menjadi hak rakyat sesuai arahan langsung Presiden Jokowi.
“Menyangkut rumah kita serahkan pada mereka, kalau mau cari sendiri sementara silakan, kalau BP Batam yang disuruh juga boleh, atau mau tinggal di rumah keluarga boleh juga, berapa lama kira kira proses ini? sampai rumah mereka jadi,” tuturnya.