Bakal Ada SNI Minuman Berpemanis, Wacana Cukai Apa Kabar?

10 Juli 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman teh kemasan. Foto: Prachana Thong-on/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman teh kemasan. Foto: Prachana Thong-on/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan ada wacana pemerintah untuk menerapkan standardisasi bagi minuman berpemanis. Padahal sebelumnya, pemerintah tengah menggodok wacana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, menuturkan tujuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minuman berpemanis ini sama seperti cukai, yaitu untuk menekan konsumsi gula, garam dan lemak.
"Kemarin sebenarnya di DPR sudah kita sampaikan bahwa sudah ada Ratas (rapat terbatas) dan arahannya itu untuk gula, garam dan lemak itu arahannya adalah diberlakukan seperti SNI dengan Menko PMK sebagai vocal pointnya. Jadi, seperti itu," kata Putu di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (10/7).
Putu bilang, Kemenperin memandang penerapan SNI untuk minuman berpemanis lantaran langkah standardisasi dinilai lebih ketat dibandingkan dengan penerapan cukai.
Plt Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Pembatasan konsumsi gula dengan penerapan cukai dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif. Sementara, pelanggaran SNI akan menyeret pelaku pada hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
"Cukai kan boleh beredar tapi harganya aja dan harganya itu kita khawatirnya tetap aja dia beli. Tetapi kalau SNI, SNI itu harus comply kalau nggak comply, pidana itu. Itu yan posisi di Kemenperin," jelas Putu.
Putu menjelaskan, wacana penerapan SNI minuman berpemanis ini juga sudah sampai di Menteri Keuangan. Meski demikian, penerapan SNI maupun cukai MBDK untuk menekan konsumsi gula ini masih dalam bentuk wacana.
"Baru wacana-wacana gitu, sekarang belum mengerucut lah mana yang mau (diberlakukan), tapi posisi Kemenperin dari awal dan arahan dari Ratas seperti itu," tutup Putu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebut penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi mundur lagi. Mulanya, kebijakan ini akan diterapkan pada 2023, namun rencana itu tak jadi dan berpotensi mundur hingga tahun 2025.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ini disiapkan untuk 2025. Kalau sampai 2024 enggak bisa jalan. Kita antisipasi lah, tergantung pemerintah," kata Askolani di Kompleks Parlemen RI, Senin (10/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti penerapan cukai MBDK yang sangat kompleks. Pasalnya, minuman ini masuk dalam Undang-Undang Kesehatan sehingga pembahasan akan dilakukan dalam lintas kementerian/lembaga.