Bakal Kena Denda Rp 100 Juta, Jumlah CPNS yang Mengundurkan Diri Kini Berkurang

27 Mei 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan memberikan sanksi dan denda hingga Rp 100 juta bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, sanksi maupun denda tersebut mempengaruhi jumlah CPNS yang mengundurkan diri. Saat ini, ada 100 orang CPNS yang mengundurkan diri, berkurang dari pekan lalu 105 orang.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun minggu ini sebanyak 100 orang, dibandingkan dengan minggu kemarin 105 orang,"ujar Satya kepada kumparan, Jumat (27/5).
Meski demikian, saat ini beberapa instansi masih berupaya mencari pengganti dari peserta yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP). Hal ini dilakukan guna mengisi kekosongan formasi pada instansi terkait.
Untuk mengganti peserta tersebut, lanjut Satya, instansi menggunakan peserta yang memiliki peringkat di bawah peserta lulus. Kendati demikian, para instansi tetap memperhatikan bahwa para peserta belum mengajukan NIP-nya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," kata Satya.
Sesuai data BKN, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang dari 2.291 orang yang lulus. Per 27 Mei 2022, Kemenhub menetapkan 2.274 orang yang mendapatkan NIP.