Kumparan Logo

Bank Dunia 2 Tahun Tak Terbitkan EoDB, Bahlil: Barang Ini Seperti Hantu

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2022 di Hotel Fairmont, Rabu (12/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2022 di Hotel Fairmont, Rabu (12/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengkritik Bank Dunia atau World Bank yang tidak lagi menerbitkan Ease of Doing Business Index (EoDB) atau indeks kemudahan berusaha. Indeks tersebut sudah tidak diterbitkan oleh Bank Dunia selama dua tahun terakhir.

Menurut Bahlil Lahadalia, Bank Dunia tidak lagi menerbitkan indeks EoDB akibat permainan yang dilakukan oleh orang-orang yang dia sebut sebagai hantu. Padahal indeks itu memberikan gambaran terhadap kemudahan berinvestasi.

"Kita pikir World Bank tidak bisa lagi aneh-aneh, ternyata ada aneh-anehnya juga. Jadi barang ini ternyata seperti hantu, dapat dirasakan enggak bisa dipegang," ujar Bahlil dalam acara Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2022 di Hotel Fairmont, Rabu (12/10).

Adapun indeks EoDB kini tengah menjadi persoalan internal Bank Dunia imbas beberapa negara yang melakukan hal-hal di luar kewajaran. Bahlil menilai, indeks tersebut dianggap tidak lagi objektif.

"Ada beberapa negara yang coba untuk melakukan gerakan tambahan, sehingga tidak objektif, maka kemudian diputuskan untuk dihentikan," kata dia.

Untuk mengukur kemudahan berinvestasi di Indonesia, sambungnya, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja dapat merujuk pada penilaian yang dilakukan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Dalam penilaian ini, reformasi regulasi untuk kemudahan melakukan investasi membuat Indonesia hanya terpaut satu poin dari Singapura.

Singapura diberikan nilai 18 oleh UNCTAD sedangkan Indonesia 19. "Indonesia di Asia Tenggara itu nilainya anya 1 poin di bawah Singapura. Jadi Singapura poinnya 19, Indonesia poinnya 18. Ini terjadi karena output dan implementasi Undang-undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Bahlil menambahkan, UNCTAD juga telah menganggap bahwa aliran modal asing atau foreign direct investment yang paling banyak masuk di negara-negara kawasan Asia Tenggara adalah di Singapura dan Indonesia. "FDI di Asia Tenggara itu di Singapura nomor 1 dan nomor 2 Indonesia, jadi bukan Vietnam. Singapura lebih banyak sektor jasa keuangan, Indonesia dari sektor riil," pungkas Kepala BKPM itu.