Bank Wakaf Mikro Kucurkan Pembiayaan Rp 33,9 Miliar Selama 2019

10 Januari 2020 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (kiri) usai meresmikan Bank Wakaf Mikro di Rembang. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (kiri) usai meresmikan Bank Wakaf Mikro di Rembang. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pembiayaan bagi nasabah Bank Wakaf Mikro secara nasional mencapai Rp 33,92 miliar sepanjang 2019. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipatnya atau 179,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 12,12 miliar.
ADVERTISEMENT
Sejak diresmikan OJK pada 2017 hingga akhir tahun lalu, terdapat 56 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah nasabah penerima manfaat mencapai 25.631 orang.
Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang bertujuan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keberadaan OJK sebagai pengawas jasa keuangan juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan. Hal ini pun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro,” ujar Wimboh dalam keterangan resmi, Jumat (10/1).
Ketua MES Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Silatuhrahim Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Program Bank Wakaf Mikro merupakan sinergi antara OJK, para donatur, LAZNAS, tokoh masyarakat setempat, serta pimpinan pondok pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.
ADVERTISEMENT
Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil dan tidak menyaingi lembaga keuangan formal lainnya.
“Pembiayaan diberikan tanpa bunga, nasabah hanya membayar biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun dan tidak perlu memberikan agunan atau izin usaha,” jelasnya.
Nasabah cukup membawa KK atau KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut-turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia.
Nasabah juga akan diberikan pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga, peningkatan kapasitas, dan melalui pertemuan atau halaqoh mingguan.
OJK juga mendorong pengurus dan pengelola Bank Wakaf Mikro agar menjemput bola menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren. Jika telah mumpuni, mereka juga bisa mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha.
ADVERTISEMENT