Bantuan Alat SLB dari Korea Ditahan Sejak 2022, Akan Dirilis Bea Cukai Hari Ini

29 April 2024 7:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Wibowo menuturkan pihaknya tengah mengupayakan agar barang milik Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang tertahan sejak 2022, dapat dirilis hari ini, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Tengah Diproses Pembebasan Bea Masuk
Gatot bilang saat ini kasus tersebut tengah dalam proses pemenuhan persyaratan pengurusan pembebasan bea masuk impor. Namun, Gatot memastikan pihaknya akan memproses dengan cepat agar alat bantu yang merupakan hibah dari Korea tersebut agar dapat segera diterima oleh pemiliknya.
“Kami akan proses cepat supaya barang segera diterimakan kepada yang bersangkutan. Ini masih dalam proses mudah-mudahan paling lambat besok barang bisa di-release,” kata Gatot kepada kumparan, Minggu (28/4).
Biaya Ratusan Juta dan Sewa Gudang Akan Ditiadakan
Gatot juga bilang, mengenai pengenaan biaya ratusan juta rupiah yang diklaim oleh pemilik SLB dalam akun X @Ijalzaid atau Rizalz, adalah kesalahan lantaran tidak ada keterangan barang tersebut merupakan barang hibah.
ADVERTISEMENT
Dari sisi pengenaan biaya gudang yang sebelumnya disebut per hari, Gatot memastikan pihaknya akan membantu pemilik barang untuk mendapatkan fasilitas pembebasan sewa gudang.
“Awalnya ditetapkan seperti itu karena tidak ada keterangan barang hibah, terkait sewa gudang akan dibantu mendapatkan pembebasan sewa gudangnya,” jelas Gatot.
Proses Lama Akibat Dokumen Kurang
Adapun mengenai lamanya Bea Cukai memproses kasus ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, menjelaskan lantaran adanya kekurangan dokumen yang dibutuhkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kendati demikian, Prastowo bilang, saat ini permasalahan dokumen ini telah selesai. “Kok lama? Dulu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari Kemendikbud tidak turun, sehingga belum bisa diproses,” terang Prastowo kepada kumparan, Minggu (28/4).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Bermasalah dengan Jasa Pengiriman
ADVERTISEMENT
Prastowo juga menyebutkan dalam proses pengeluaran barang milik SLB ini, juga terdapat permasalahan yang menyangkut jasa pengiriman. “Dulu itu masih urusan pihak SLB dengan DHL, lalu mandek, begitulah,” tutup Prastowo.
Sebelumnya, ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz, mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta dan belum selesai. Padahal terjadi pada 2022 lalu.
Rizalz mengaku mempunyai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea, namun dicekal ketika masuk Tanah Air.
Bahkan untuk merumahkan alat bantu pembelajaran gratis dari Korea tersebut, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta, juga dengan biaya gudang yang dihitung per hari.
"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Rizal juga menyebut barang bantuan milik SLB yang bernama A Pembina Tingkat Nasional itu, kemudian dibiarkan di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga kini.