Kumparan Logo

Bappenas: Satu Data Indonesia Dukung Pemerintahan Berbasis Elektronik

kumparanBISNISverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 terkait Satu Data. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 terkait Satu Data. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Pemerintah memaksimalkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia demi mendukung rencana dan pelaksanaan pembangunan pemerintah. Satu Data Indonesia ini juga diharapkan dapat mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Bappenas, Taufik Hanafi mengatakan, kebijakan satu data tersebut bertujuan mendukung perencanaan pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan. Termasuk untuk sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

"Di lapangan ditemukan berbagai data yang berbeda untuk objek yang sama. Oleh karena itu, Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat dan mudah diakses, termasuk untuk sistem pemerintahan yang berbasis elektronik," ujar Taufik di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (24/7).

Perpres tersebut, lanjutnya, merupakan kebijakan pemerintah dalam menata dan mengelola data yang dibutuhkan kementerian dan lembaga pusat dan daerah. Taufik menuturkan, Perpres satu data tersebut juga akan mengajak pihak swasta dalam menghimpun data-data yang dibutuhkan pemerintah.

"Selama ini masalah yang dialami pemerintah adalah data yang dimiliki kementerian dan lembaga tidak bisa dibagipakaikan dengan kementerian dan lembaga lain. Karena dalam kenyataannya banyak sekali data-data yang berbeda," jelasnya.

Dalam Perpres satu data tersebut, terdapat sejumlah prinsip yang diatur, antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Ilustrasi Big Data Foto: Pixabay

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.

Informasi dalam metadata juga wajib untuk memenuhi struktur dan format yang baku. Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi.

Terdapat empat kriteria pembina data di tingkat pusat. Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sementara keempat adalah pembina data lainnya. Pembina data untuk data lainnya ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.

Perpres 39 Tahun 2019 juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat mau pun daerah. Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata.

Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2019. Perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan data paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.