Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, dari Ubi Kayu hingga Kemiri

11 April 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) menjadi 1,1 persen harga jual. Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret dan resmi berlaku per 1 April 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan pengenaan PPN atas BHPT tersebut bukan merupakan pajak baru.
“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” kata Neilmaldrin melalui keterangan resminya, Senin (10/4).
Dalam perjalanannya, kata Neilmaldrin, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan. Menurutnya, beleid yang baru dikeluarkan terkait BHPT itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya.
ADVERTISEMENT

Beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:

1. Objek
Perkebunan mulai dari kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosell, jute, kenaf, abaca dan lainnya, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, hingga tanaman perkebunan dan sejenisnya
Tanaman pangan mulai dari padi, jagung, kacang-kacangan yaitu kacang tanah dan kacang hijau, umbi-umbian yaitu ubi kayu, ubi jalar dan talas, garut, gembili dan umbi lainnya.
Singkong (ubi kayu) Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA
Tanaman hias dan obat terdiri dari tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat
Hasil hutan yaitu kayu, kelapa sawit, kayu karet, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.
2. PPN Terutang
ADVERTISEMENT
PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
3. Saat pembuatan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.