Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Baru sehari lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) yang dilayangkan maskapai My Indo Airlines (MYIA), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kini digugat perkara serupa lagi.
ADVERTISEMENT
Penggugatnya adalah PT Mitra Buana Koorporindo yang melayangkan PKPU melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10).
Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini status perkara sudah memasuki tahapan penunjukan juru sita.
Mengutip situs resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan salah satu perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus pelanggan bisnis. Ada logo Garuda Indonesia yang tertera dalam situs tersebut sebagai mitra.
Baru Sehari Lolos dari Gugatan MYIA
Pada Kamis (21/10), Garuda Indonesia baru saja dinyatakan lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan My Indo Airlines (MYIA). Ini setelah hakim menolak gugatan MYIA dalam putusan sidang yang digelar di Gedung PN Jakpus.
MYIA melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021. Perkara terdaftar dengan Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan. Gugatan yang diajukan My Indo Airlines itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ).
****
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com . Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.