Batal Mengudara di Masa Larangan Terbang, Lion Air Refund Tiket Penumpang

3 Mei 2020 14:31 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Lion Air. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Lion Air. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Lion Air menunda penerbangan khusus atau exemption flight yang harusnya dijadwalkan mulai hari ini. Pembatalan itu disebutkan terjadi karena perusahaan masih melakukan berbagai persiapan.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, untuk tiket yang sudah terlanjur yang dijual, akan dikembalikan ke calon penumpang. Pengembalian tiket (refund) 100 persen dan berupa uang tunai.
"Iya (100 persen) dana cash," kata Danang kepada kumparan, Minggu (3/5).
Untuk proses pengembalian tiket dilakukan di Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Selain itu juga ada layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket.
Pramugari dan pramugara melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan anti bakteri. Foto: Dok. Lion Air
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Lion Air Group Sabtu (2/5) kemarin, perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Lion Air menyatakan penerbangan khusus pada rute domestik mengalami penyesuaian dari jadwal semula.
ADVERTISEMENT
Hal itu berlaku untuk seluruh tiga maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN)," kata Danang melalui pernyataan resmi yang diterima kumparan kemarin.
Danang mengklaim, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Selain itu agar penerbangan itu juga memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (COVID-19).
Dia menambahkan, Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis, bukan untuk mudik.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona