Lion Air Group Batal Mengudara di Masa Larangan Terbang, Ini Penjelasan Kemenhub

3 Mei 2020 12:17 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pesawat Lion Air. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat Lion Air. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group batal mengudara pada Minggu (3/5) hari ini. Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengklaim pihaknya telah mengantongi izin dari Kemenhub untuk melakukan penerbangan khusus (exemption fligth).
ADVERTISEMENT
Tapi penerbangan khusus termasuk untuk kalangan pebisnis yang semula dijadwalkan pada hari ini, batal dilakukan. Danang berdalih ada persiapan-persiapan yang lebih komprehensif yang masih harus dilakukan, sehingga rencana operasional itu mengalami penyesuaian.
"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN)," kata Danang melalui pernyataan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (2/5).
Informasi dari kalangan industri penerbangan yang diterima kumparan, sebenarnya Kementerian Perhubungan atau Kemenhub belum menerbitkan satu pun izin kepada maskapai untuk melakukan penerbangan khusus. Meskipun memang sudah ada maskapai yang mengajukan.
Staf Khusus Presiden, Adita Irawati di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dikonfirmasi soal itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati tidak membantah, meskipun juga tidak secara tegas membenarkan. "Sebelum aturan turunan Permenhub No. 25 Tahun 2020 ditetapkan, semua tetap mengacu pada ketentuan yang ada," kata Adita melalui pesan singkat kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub yang disebut Adita, memang ditetapkan larangan terbang. Hal itu diatur jelas dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf d dan juga di Pasal 19. Larangan terbang itu berlaku untuk penerbangan domestik dari dan ke bandara yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB dan atau zona merah COVID-19.
Permenhub yang diteken Menhub Ad Interim, Luhut Pandjaitan tersebut, merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari Pemerintah.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.