Bawa Pembalut hingga Popok dari Luar Negeri Maksimal 5 Buah, Mendag Buka Suara

28 Maret 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembalut Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembalut Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Melalui beleid tersebut dilakukan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri yang dibawa kembali ke Indonesia, agar bebas dari pajak asalkan jumlahnya dibatasi. Salah satu barang yang dibatasi adalah pembalut yang tergolong bagian barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembalut ini termasuk dalam pos tarif/HS 96.19 sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu dari bahan apa pun.
"Paling banyak 5 (lima) piece per orang," tulis lampiran pada Permendag Nomor 3 tahun 2024, dikutip Kamis (28/3).
Pembatasan barang impor bawaan ini mengundang banyak keluhan dari masyarakat. Di media sosial X masyarakat banyak mengeluh adanya regulasi pembatasan barang bawaan pribadi ini, khususnya pembatasan pembalut dan popok.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai masyarakat terlalu berlebihan. Dia membandingkan prosedur di Indonesia dengan negara-negara lainnya yang menurutnya lebih ketat.
"Permendag soal bawaan ribut itu ya, begini, kita ini kalau sama bangsa sendiri itu terus lebay gitu. Coba pergi ke Australia pergi ke Amerika Serikat ke Eropa, coba masuk bandara. Sepatu saja dicopot, celananya saja diureg-ureg, apalagi cuma tas," kata Zulhas ditemui usai pemusnahan produk ilegal di Kabupaten Bogor, Kamis (28/3).
Zulhas juga menegaskan tidak akan memberi kelonggaran pembatasan di dalam Permendag yang mengatur pembatasan pembalut dan popok itu.
"Enggak ada. Dulu kalau kita belanja, kalau kamu belanja ke luar negeri pulang bayar pajak dong. Itu kan sebagai warga negara yang baik kan bayar. Justru sekarang pemerintah memberi. Dulu berapa pun yang dibeli bayar pajaknya. Sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak," kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
"Kalau belinya banyak bayar dong pajak, sebagai warga negara (yang baik). Apalagi kalau buat dagang lagi masa enggak bayar pajak. Jadi saya ingatkan bahwa prosedur Bea Cukai itu kita termasuk yang paling longgar. Coba lah kita pergi ke Arab Saudi Amerika Serikat, Jepang, Korea, Tiongkok digeledah. Jadi taati lah aturan yang ada," pungkas Zulhas.