Bayi Baru Lahir Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

16 November 2019 19:37 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi pakai topi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi pakai topi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bayi baru lahir diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Orang tua bayi wajib mendaftarkan anak bayinya maksimal paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ada ketentuan di Pasal 16 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," ujarnya kepada kumparan, Sabtu (16/11).
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Apabila peserta JKN tak mendaftarkan anak bayinya sesuai ketentuan berakibat bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak ‎bayi dilahirkan.
"Pasal 17 ayat 2 disebutkan secara jelas soal kewajiban pendaftaran peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja)," papar Iqbal.
Dia menjelaskan, cara pendaftaran bayi baru lahir ini yaitu orang tuanya dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan KK asli, kartu JKN-KIS ibunya, dan surat keterangan kelahiran.
ADVERTISEMENT
"Soal iurannya menyesuaikan dengan kelas yang dipilih. Ini untuk kebaikan bayi jika terjadi sesuatu," jelasnya.